Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1445 H / 2024 M

Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan zakat fitrah hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 / 16 Ramadhan 1445 H bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, yang dihadiri oleh :

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh;
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh;
  3. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh;
  4. Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh;
  5. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh;
  6. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh;
  7. Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh;
  8. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Para Kasi dan Penyelenggaraan Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Banda Aceh;

Dengan berpedoman pada Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada tanggal 03 Ramadhan 1445 H / 13 Maret 2024 tentang Pedoman Zakat Fitrah Tahun 2024, serta dengan mempertimbangkan saran, usulan dan masukan dari peserta rapat, maka diputuskan sebagai berikut :

  1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa;
  2. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga gandum) dengan kadar satu Sha’ adalah 3,8 Kg berdasarkan hasil survey Pasar * harga Gandum Kualitas Terbaik, maka Zakat Fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap jiwa;
  3. Menganjurkan / mengutamakan Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras;
  4. Panitia Zakat Fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 15 Syawal 1445 H.

Demikian untuk dipedomani, semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dibulan ramadhan tahun ini. Aminn

Banda Aceh, 27 Maret 2024 M / 16 Ramadhan 1445 H