PPID

PPID GAMPONG PEUNAYONG KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Keuchik Gampong Peunayong Nomor   Tahun 2021.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
Tanggungjawab dan Kewenangan PPID

Bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Gampong.

Struktur PPID
  • Penanggung Jawab : Keuchik Gampong
  • Ketua : Sekretaris Gampong
  • Bidang Pelaksana Operasional Teknis : Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Gampong
  • Bidang Pelaksana Administrasi : Kepala Seksi Pelayanan
  • Bidang Pengelola Website Gampong : Kepala Seksi Pemerintahan
  • Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi : Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Anggota : Kepala Urusan Keuangan
  • Anggota : Ulee Jurong Garuda
  • Anggota : Ulee Jurong Cendrawasih
  • Anggota : Ulee Jurong Merpati
  • Anggota : Ulee Jurong Gajah Putih
  • Anggota : Staf Gampong
Tugas Fungsi PPID

PPID Gampong bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Gampong secara fisik dari setiap Badan Publik Gampong yang meliputi:

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  3. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

PPID Gampong bertugas:

  1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
  2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

PPID Gampong berwenang:

  1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Visi dan Misi PPID

Belum tersedia

Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik Gampong sebagai berikut:

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
  3. PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
    • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
    • PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
    • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
    • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
    • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Publikasi Informasi PPID
Belum tersedia
Alamat Sekretariat

Jl. H. T. Daudsyah No. 65 Lantai 2 Jurong Garuda Gampong Peunayong