Pemerintah Gampong

SOTK Pemerintah Gampong

Keuchik Gampong (Kepala Pemerintah Gampong)

Keuchik Gampong : Sharifuddin Adi

Tugas dan Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 7 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. menyelenggarakan tata praja Pemerintahan, penetapan Reusam, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan masyarakat melalui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan melalui sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Gampong (Unsur Pimpinan Sekretariat Gampong)

Sekretaris Gampong : Teuku Mirwan Sahputra

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 9 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan Gampong lainnya;dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 9 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. menyusun rancangan produk hukum Gampong;
  2. mengundangkan produk hukum Gampong;
  3. menyusun Rancangan LPPG dan Rancangan LKPJ Keuchik;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat Gampong lainnya;
  5. mengoordinasikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. mengoordinasikan pelayanan administrasi;
  7. mengoordinasikan penatausahaan keuangan Gampong;
  8. mengoordinasikan Rancangan RPJMG, Rancangan RKPG dan Rancangan APBG;
  9. mengoordinasikan inventarisir dan pengelolaan aset Gampong;
  10. mengoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  11. mengoordinasikan pengumuman informasi Pemerintahan dan keuangan Gampong kepada masyarakat;
  12. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Gampong; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Unsur Staf Sekretariat Gampong
  1. kepala Urusan Umum dan Perencanaan;
  2. kepala Urusan Keuangan; dan
  3. unsur Staf Sekretariat Gampong dan Pelaksana Teknis.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan : Yus Priadi

Kaur Umum dan Perencanaan
  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan tata usaha dan pelayanan umum.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, serta menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, TPG, lembaga pemerintahan Gampong lainnya dan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. mengelola tata naskah administrasi Gampong;
  2. melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  3. melakukan penataan arsip Gampong;
  4. pengiriman dokumen atau paketan;
  5. mengelola administrasi kepegawaian;
  6. penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Gampong;
  8. mencatat dan menginventarisir aset Gampong;
  9. memelihara aset Gampong;
  10. menyiapkan pelaksanaan perjalanan dinas;
  11. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  12. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
  13. mencatat hasil pelayanan administrasi;
  14. melaporkan hasil pelayanan administrasi;
  15. mengelola arsip pelayanan;
  16. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat Gampong lainnya;
  17. melakukan koordinasi terkait keamanan dan kebersihan lingkungan Kantor Keuchik;
  18. menyiapkan bahan penyusunan RAPBG;
  19. menyusun RAPBG;
  20. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Gampong;
  21. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  22. mengelola arsip perencanaan pembangunan Gampong;
  23. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  24. menyiapkan bahan penyusunan RPJMG dan RKPG;
  25. menyiapkan bahan penyusunan LPPG dan LKPJ Keuchik; dan
  26. melaksanakan tugas lain yang diberikan Keuchik.
Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan : Nova Santi

Kaur Keuangan
  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan keuangan.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. menatausahakan administrasi keuangan Gampong;
  2. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Gampong;
  3. menerima hasil pendapatan asli Gampong;
  4. mencatat dan menginventarisasi pengeluaran Gampong;
  5. melakukan verifikasi administrasi keuangan Gampong;
  6. mengelola administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, TPG dan Lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;
  7. melaksanakan fungsi kebendaharaan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan : Arnida, ST

Kasi Pemerintahan
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas operasional bidang pemerintahan.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pengelolaan Profil Gampong dan pendataan permasalahan sosial di gampong.

Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi Gampong;
  3. mencatat dan menginventarisir pelaksanaan kerjasama Gampong;
  4. melaksanakan pembinaan permasalahan pertanahan;
  5. mencatat dan menginventarisir permasalahan tanah di Gampong;
  6. mencatat dan menginventarisir hasil Pemilu, Pilkada dan Pilchiksung;
  7. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Gampong;
  8. mencatat dan menginventarisir tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  9. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  10. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  11. melaksanakan pembinaan siskamling;
  12. memverifikasi, mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
  13. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Gampong;
  14. mencatat dan menginventarisir luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Gampong serta perubahannya;
  15. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil Gampong; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan : Mujiburrahmad Shadly, ST

Kasi Kesejahteraan
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas operasional bidang pembangunan Gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana Gampong, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan gampong;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong;
  3. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan, peningkatan dan pembangunan di
    bidang pendidikan;
  4. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan, peningkatan dan pembangunan di bidang kesehatan;
  5. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Gampong;
  6. melaksanakan inventarisasi usaha mikro;
  7. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Gampong;
  8. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Gampong;
  9. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Gampong;
  10. melaksanakan sosialisasi serta memotivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan : Sri Ayu Fitri

Kasi Pelayanan
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas operasional dalam bidang pelayanan kemasyarakatan Gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Gampong;
  3. meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  4. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  5. melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan untuk peningkatan potensi daerah serta kemampuan sumber daya manusia;
  6. meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat Gampong dalam rangka mendorong jiwa kewirausahaan masyarakat Gampong dan menciptakan lapangan pekerjaan;
  7. meningkatkan perlindungan tenaga kerja untuk masyarakat Gampong;
  8. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di Gampong;
  9. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di Gampong;
  10. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di Gampong;
  11. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  12. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di
    Gampong;
  13. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda
    dan olahraga serta wisata; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Ulee Jurong Garuda

Ulee Jurong Garuda : Agus Taufik

Ulee Jurong Garuda

Ulee Jurong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. membantu pelaksanaan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
  2. memberikan pelayanan administrasi surat menyurat masyarakat sebagai pengantar untuk pengurusan di Kantor keuchik;
  3. membantu pelaksanaan pembangunan Gampong di wilayah kerjanya;
  4. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Gampong di wilayah kerjanya;
  5. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Gampong di wilayah kerjanya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Ulee Jurong Cendrawasih

Ulee Jurong Cendrawasih : Hermansyah

Ulee Jurong Cendrawasih

Ulee Jurong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. membantu pelaksanaan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
  2. memberikan pelayanan administrasi surat menyurat masyarakat sebagai pengantar untuk pengurusan di Kantor keuchik;
  3. membantu pelaksanaan pembangunan Gampong di wilayah kerjanya;
  4. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Gampong di wilayah kerjanya;
  5. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Gampong di wilayah kerjanya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Ulee Jurong Merpati

Ulee Jurong Merpati : Danni Hidayat

Ulee Jurong Merpati

Ulee Jurong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. membantu pelaksanaan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
  2. memberikan pelayanan administrasi surat menyurat masyarakat sebagai pengantar untuk pengurusan di Kantor keuchik;
  3. membantu pelaksanaan pembangunan Gampong di wilayah kerjanya;
  4. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Gampong di wilayah kerjanya;
  5. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Gampong di wilayah kerjanya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Ulee Jurong Gajah Putih

Ulee Jurong Gajah Putih : Hidayat, SH

Ulee Jurong Gajah Putih

Ulee Jurong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di gampong.

Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas (berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. membantu pelaksanaan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
  2. memberikan pelayanan administrasi surat menyurat masyarakat sebagai pengantar untuk pengurusan di Kantor keuchik;
  3. membantu pelaksanaan pembangunan Gampong di wilayah kerjanya;
  4. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Gampong di wilayah kerjanya;
  5. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Gampong di wilayah kerjanya; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Unsur Staf (Sekretariat Gampong dan Pelaksana Teknis)

 Staf Gampong : Juliana, SE

Tugas dan Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)

"Tugas perbantuan pada Sekretariat Gampong dan Pelaksana Teknis"