Informasi Layanan

PELAYANAN KANTOR KEUCHIK GAMPONG PEUNAYONG

WAKTU PELAYANAN

SENIN – KAMIS : 08.30 s/d 16.30 WIB   |   ISTIRAHAT : 12.00 s/d 14.00 WIB

JUM’AT : 08.30 s/d 17.00 WIB   |   ISTIRAHAT : 11.30 s/d 14.30 WIB

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

DAFTAR PUNGUTAN

TABEL DAFTAR PUNGUTAN GAMPONG
Panggung ukuran 5 m x 5 m* 1 unit 500.000,-/unit
Panggung ukuran 5 m x 5 m + Dekor* 1 unit 700.000,-/unit
Teratak ukuran 4 m x 12 m* 2 unit 400.000,-/unit
Teratak ukuran 4 m x 12 m + Dekor* 2 unit 650.000,-/unit
Teratak ukuran 5 m x 8 m* 1 unit 350.000,-/unit
Teratak ukuran 3 m x 3 m* 4 unit 200.000,-/unit
Kursi plastik merk. Twinpan* 400 buah 2.000,-/buah
Sarung Kursi* 200 lembar 1.500,-/lembar
Tudung Sage, Kain dll* 20 set 20.000,-/set
Becak barang** 1 unit 30.000,-/hari
Mesin potong rumput** 2 unit 20.000,-/hari
Mesin cainshow** 1 unit 50.000,-/hari

Keterangan :

  • penyewaan untuk umum *
  • penyewaan khusus untuk warga gampong peunayong **

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS

PEMBUATAN KTP
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Blangko pengantar permohonan KTP (Blangko F1.21) ditandatangani Keuchik
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Foto 2 x 3 (3 lembar)
    – Tahun lahir genap (biru)
    – Tahun lahir ganjil (merah)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
PERUBAHAN/PERGANTIAN KTP
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • KTP asli (untuk perubahan KTP)
  • Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
  • Foto 2 x 3 (3 lembar)
    – Tahun lahir genap (biru)
    – Tahun lahir ganjil (merah)
  • Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
  • Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
PINDAH MASUK
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Fotokopi permohonan dari asal ( 3 lembar)
  • Foto berwarna berukuran 3 x 4 (5 lembar)
PINDAH KELUAR
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • KTP asli
  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6
    – 6 lembar (luar Kota Banda Aceh)
    – 2 lembar (dalam Kota Banda Aceh)
  • Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
PEMBUATAN SKCK
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Foto 4 × 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah)
PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
PEMBUATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi KTP kedua orangtua
  • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  • Nama bayi
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
  • Pembuatan akta kelahiran sesuai domisili asal orangtua
PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Surat Nikah (asli/duplikat)
  • KTP ahli waris (pelapor)
  • C-1/Kartu Keluarga
  • Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
  • Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)
PENDAFTARAN NIKAH (CALON PENGANTIN PRIA)
  • Surat pengantar dari Ulee Jurong setempat
  • N1 (Surat Keterangan untuk Nikah)
  • N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
  • N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)
  • N5 (Surat Izin Orang Tua)
  • N6 (Surat Keterangan Duda/Janda) yang cerai
  • Fotokopi :
    • 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin
    • 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
    • 1 lembar Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
    • 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
    • 1 lembar formulir pendaftaran bagi yang menikah di Mesjid Raya Baiturrahman atau Masjid Agung Lamprit
  • Bagi duda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  • Bagi duda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  • Izin Mahkamah Syar’iyah bagi yang berusia dibawah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki
  • Surat Izin atasan bagi TNI/POLRI
  • Surat Pernyataan Jejaka bermaterai 6000
  • Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    • Ukuran 2 x 3 (5 lembar)
    • Ukuran 3 x 4 (2 lembar)
    • Ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan oang tuanya

( Nomor HP : 0823 6133 6447  |  Email :  kuakutalam@yahoo.co.id )

PENDAFTARAN NIKAH (CALON PENGANTIN WANITA)
  • Surat pengantar dari Ulee Jurong setempat
  • N1 (Surat Keterangan untuk Nikah)
  • N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
  • N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
  • N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)
  • N5 (Surat Izin Orang Tua)
  • N6 (Surat Keterangan Duda/Janda) yang cerai
  • N7 (Pemberitahuan Kehendak Nikah)
  • Fotokopi :
    • 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin
    • 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
    • 1 lembar Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
    • 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
    • 1 lembar formulir pendaftaran bagi yang menikah di Mesjid Raya Baiturrahman atau Masjid Agung Lamprit
  • Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  • Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  • Bagi calon yang wali nikahnya bukan orang Tua sendiri membawa identitas wali tersebut berupa C1/Kartu Keluarga atau KTP
  • Izin Mahkamah Syar’iyah bagi yang berusia dibawah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki
  • Surat Izin atasan bagi TNI/POLRI
  • Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    • Ukuran 2 x 3 (5 lembar)
    • Ukuran 3 x 4 (2 lembar)
    • Ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan oang tuanya

( Nomor HP : 0823 6133 6447  |  Email :  kuakutalam@yahoo.co.id )

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN USAHA
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Fotocopy Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Perjanjian Sewa Manyewa Tempat Usaha/Kuitansi bermaterai 6000
  • Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)
  • Rekomendasi dari Ketua Pasar (Sayur, Ikan, Ayam) dan nomor meja tempat berjualan
  • Keperluan surat yang diurus
PEMBUATAN SURAT LAINNYA
  • Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat
  • Membawa KTP atau C-1/Kartu Keluarga
  • Membawa berkas yang diperlukan untuk permohonan