Struktur Organisasi BUMG Periode Tahun 2021-2024

logo BUMG Peunayong

BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Gampong Peunayong sejak tahun 2012 telah memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berdasarkan Reusam Gampong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Peunayong yang diundangkan sejak tanggal 8 Juni 2012. Pada saat itu BUMG Peunayong telah memiliki beberapa unit usaha yang bergerak dibidang kuliner dan jasa. Usaha BUMG tersebut tidak berjalan maksimal, unit-unit usaha pada saat itu mengalami kerugian dan tidak mampu menyumbang pendapatan asli Gampong (PAG), hingga pada awal tahun 2015 BUMG Peunayong tidak berjalan lagi dan dinyatakan ditutup.

Pada tahun 2017 dengan adanya Dana Desa maka Pemerintah Gampong mencoba mengaktifkan kembali BUMG yang selama ini sudah fakum. Pembentukan BUMG ini dibentuk melalui Musyawarah Gampong, karena BUMG merupakan program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maka atas dasar tersebut masyarakat menyetujui untuk mengaktifkan kembali BUMG berdasarkan Reusam Gampong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Hareukat Aneuk Nanggrö yang diundangkan pada tanggal  31 Maret 2017.

Saat ini BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö atau BUMG Hanan sudah memiliki beberapa unit usaha yaitu Unit Usaha Pangkas Rambut, Unit Usaha Fotocopy ATK dan Loket Pembayaran Listrik (PPOB), Unit Usaha Penyewaan Barang (Teratak, Panggung, Kursi, dll) dan Unit Usaha Rumah Produksi PKK (Kue Kotak, Tas Rajut, Baju, Tempat Tisu, dan lain-lain). Awal tahun 2019 BUMG Hanan menambah unit usaha Pangkalan LPG 3 Kg yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga masyarakat miskin dalam memperoleh kebutuhannya sehari-hari.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus berupaya agar BUMDes bisa menjadi Badan Usaha yang berbadan hukum bukan hanya sekedar tanggung renteng. UU Cipta Kerja menjadi awal kebangkitan BUMDes di Indonesia untuk terus mengembangkan sayapnya untuk terus menggali potensi yang ada dengan sudah berbadan hukum maka BUMDes menjadi harapan baru bagi desa-desa di Indonesia. Hal ini menyebabkan BUMG yang sebelumnya telah didirikan perlu penyesuaian dengan ketentuan yang ada pada saat ini. Akhirnya melalui Musyawarah Gampong pada tanggal 25 Juni 2021 seluruh peserta musyawarah mendirikan kembali Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan namanya tetap digunakan nama sebelumnya yaitu Hareukat Aneuk Nanggrö berdasarkan Reusam Gampong Peunayong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong Hareukat Aneuk Nanggrö.

Musyawarah Gampong yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Keuchik Peunayong bahwa BUMG harus menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang baru. Seluruh Peserta Musyawarah Gampong memutuskan untuk mendirikan kembali BUMG dengan nama “Hareukat Aneuk Nanggrö” serta mengangkat pelaksana operasional/direktur, pengawas, sekretaris dan bendahara BUMG. Berdasarkan hasil Musyawarah Gampong tersebut Keuchik Gampong Peunayong mengesahkan Struktur Organisasi BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö Periode Tahun 2021-2024 sebagai berikut:

  • Penasihat : Keuchik Gampong Peunayong
  • Pengawas : 1. Ruslan, 2. Said Syahril, ST
  • Direktur : Ruslan Puteh, A. Md.
  • Sekretaris : Musli
  • Bendahara : Musafir
  • Koordinator Kegiatan Usaha Pangkalan Gas Elpiji :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Pangkas Rambut :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Rental Mobil :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Angkutan Bus Antar Kabupaten Antar Provinsi (AKAP) :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Pembayaran Tagihan PPOB :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Penyewaan Meja dan Kursi :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Papan Reklame :
  • Koordinator Kegiatan Usaha CS :
  • Koordinator Kegiatan Usaha PHP :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Rumah Minum/Kafe :
  • Koordinator Kegiatan Usaha Rumah Produksi :

Kelengkapan Administrasi Pendukung


  1. Reusam Gampong tentang Pendirian BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
  2. Lampiran Anggaran Dasar Reusam Gampong tentang Pendirian BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö  download
  3. Peraturan Keuchik Gampong tentang Anggaran Rumah Tangga BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
  4. Surat Keputusan Keuchik tentang Pengesahan Struktur Organisasi BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
  5. Rencana Program Kerja BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download