Musyawarah Terbatas Pembentukan Tim Penyusun RKPG Tahun 2023

Info Warga – Pemerintah Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh menyelenggarakan musyawarah terbatas (Kamis, 13/10/2022) untuk pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2023 yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Keuchik Peunayong.

Pimpinan Musyawarah dan juga selaku Kaur Umum dan Perencanaan Gampong Peunayong Yuspriadi menyampaikan bahwa musyawarah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Keuchik dalam mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKPG dengan membentuk Tim Penyusun RKPG. Tim Penyusun yang terdiri dari Keuchik selaku Pembina, Ketua yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian, Sekretaris ditunjuk oleh Ketua, dan Anggota yang berasal dari perangkat gampong, Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan unsurĀ  masyarakat Gampong lainnya dan paling sedikit berjumlah 7 orang.

Keuchik Gampong Peunayong T. Sabri Harun, S. Ag. dalam sambutannya mengharapkan agar Tim Penyusun adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan keahlian serta dapat bekerja tim. Keuchik mengharapkan kepada yang nantinya masuk dalam Tim Penyusun bukan hanya sekedar nama. Keuchik juga mengingatkan agar usulan-usulan masyarakat dari jurong yang telah diusulkan melalui proses musyawarah jurong agar dapat diakamodir serta tetap merujuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tuha Peuet Gampong Peunayong Sharifuddin Adi dalam sambutannya menyampaikan setiap persoalan yang ada harus dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik untuk pemecahannya. Pak Din juga berharap agar proses penyusunan RKPG ini dapat dijelaskan agar semua pihak paham dan memahami apa yang dimaksud dengan Penyusunan RKPG dan apa-apa saja yang dilakukan oleh Tim Penyusun RKPG yang nantinya akan dibentuk, supaya Tim Penyusun paham dan dapat bekerja sesuai dengan tugas yang diemban kepadanya.

Pendamping Desa Sri Rahayu selaku pemateri pada kegiatan musyawarah terbatas ini menjelaskan proses dan tahapan-tahapan dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) mulai dari Pembentukan Tim Penyusun RKPG sampai pada Musyawarah penetapan dan pengesahan RKPG menjadi Reusam Gampong.

Musyawarah dan mufakat untuk memili Ketua Tim, seluruh peserta menyepakati untuk Sekretaris Gampong didapuk sebagai Ketua Tim selain sudah memahami proses dan tahapan penyusunan RKPG dan beliau dianggap memiliki kemampuan dalam keahlian dalam hal tersebut. Selain Ketua, musyawarah juga menyepakati Anggota Tim Penyusun yang berasal dari setiap unsur yang ada di Gampong. Adapun Tim Penyusun berjumlah sebanyak 11 (sebelas) orang sebagai berikut:

  1. Pembina : Keuchik
  2. Ketua : Teuku Mirwan Sahputra, ST
  3. Sekretaris : Yuspriadi
  4. Anggota : Arnida, ST
  5. Anggota : Mujiburrahmad Shadly, ST
  6. Anggota : Sri Ayu Fitri
  7. Anggota : Nova Santi
  8. Anggota : Kusmeity
  9. Anggota : Masriyanto, ST
  10. Anggota : Cut Yulidar, S. Pd.
  11. Anggota : Jefry Hidayatna Shadly

Dari hasil musyawarah dan mufakat yang dilakukan, seluruh peserta yang hadir menyepakati dan menyetujui Tim Penyusun RKPG dan agar segera ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong. (TMS)