Pengelola BUMG Hareukat Aneuk Nanggro Dilatih Pengelolaan Manajemen

Info Warga – Dalam upaya Pemerintah Gampong Peunayong konsen terhadap jalannya pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang lebih baik (Senin, 20/12/2021) mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Manajemen BUMG yang diikuti oleh Pelaksana Operasional, Pengawas, Penasihat, Pegawai BUMG, Perangkat Gampong dan Perwakilan TPG Peunayong.

Pelaksana Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUMG Mujiburrahmat Shadly, ST menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini diselenggarakan selama 1 hari penuh yang diikuti oleh Pelaksana Operasional, Pengawas, Penasihat, Perangkat Gampong, Perwakilan TPG dan Pegawai BUMG Hareukat Aneuk Nanggro dan kegiatan ini bersumber dari dana desa.

Keuchik Gampong Peunayong T. Sabri Harun, S. Ag. mengharapkan dengan diadakan pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pengelolaan BUMG yang lebih baik, sehingga BUMG Hareukat Aneuk Nanggro dapat tumbuh dan berkembang serta responsif terhadap perkembangan. Harapan kita BUMG ini dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat untuk kesejahteraan dan peningkatan pendapatan gampong, pungkasnya.

Adapun Narasumber pada kegiatan pelatihan ini yaitu Reza Kamilin, S. STP. (Camat Kuta Alam) dengan materi “Manajemen Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan BUMG”, selanjutnya diisi oleh Narasumber dari DPMG Kota Banda Aceh Fakrul Razi, S.T., M.M. (Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama) dengan materi “Tata Kelola BUMG yang baik sesuai Permendesa No. 3 Tahun 2021” dan “Pengelolaan Aset BUMG”. Pada sesi berikutnya diisi oleh Narasumber Akademisi Unmuha Aceh yang juga selaku Anggota Tim Percepatan Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia Mahyuddin, S.E., M. Par. dengan materi “Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha” dan Narasumber yang terakhir yaitu Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan (TA P3MD) Kota Banda Aceh Maulina Yani, SE dengan materi “Penyusunan Renstra (Proker), Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Tahunan” dan “Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengelolaan BUMG sesuai dengan Permendesa No. 3 Tahun 2021”. (TMS)