Peunayong Bentuk Struktur Posko COVID-19 PPKM Berbasis Mikro ditingkat Gampong

Warta Gampong – Pemerintah Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (Rabu, 21/04/2021) memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Pembentukan Posko ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kententuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Keluarahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

Turut hadir dalam pembentukan Struktur POSKO COVID-19 yaitu Keuchik Gampong Peunayong T. Sabri Harun, S. Ag., Sekretaris Gampong TMS, Bhbinkamtibmas Gampong T. Romi Hidayat, Babinsa Gampong Zulkarnaen Hasibuan, Ulee Jurong Garuda Agus Taufik, Ulee Jurong Cendrawasih Hermansyah, Ulee Jurong Merpati Danni Hidayat, Ulee Jurong Gajah Putih Khalid Saifullah Aslam, SH, Para Kepala Seksi, Kepala Urusan, TP PKK Gampong, Kader Gampong dan perwakilan masyarakat gampong.

Ketua Posko adalah T. Sabri Harun, S. Ag. dan Wakil Ketua Posko Dr. Ir. H. Razali, M. Si., M.T. dan beberapa Fungsi lainnya yaitu Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan dan Fungsi Pendukung.

Stuktur Posko COVID-19 mempunyai 4 (empat) fungsi yaitu sebagai berikut :

  • Pencegahan yang terdiri dari sosialisasi dan penerapan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun), dan pembatasan mobilitas;
  • Penanganan yang terdiri dari Penanganan Kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), Penanganan Dampak Ekonomi (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa) dan Layanan Masyarakat;
  • Pembinaan yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi;
  • Pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi;

Setelah terbentuknya struktur Posko COVID-19 ini ditingkat gampong diharapkan dapat terlaksananya fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung di dalam Gampong Peunayong. (TMS)