Selama COVID-19, Peunayong terapkan 2 cara layanan kepada masyarakat gampong

Peunayong – Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) menjadi pandemic dan indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penyakit ini disebabkan oleh Virus SARC-CoV-2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut.

Penularan tersebut biasanya terjadi di rumah, tempat atau fasilitas umum, tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti penyediaan westafel portable yang kami sediakan di depat kantor pakai sabun, penerapan physical distancing.

Kondisi seperti ini mengharuskan layanan permohonan surat menyurat di Kantor Keuchik Gampong Peunayong dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. Pelayanan langsung ke Kantor Keuchik tetapi tetap mengikuti petunjuk kesehatan dari pemerintah;
  2. Pelayanan mandiri yaitu layanan berbasis web (http://sid.peunayong.id/) yang kami sediakan untuk melayani masyarakat gampong dalam proses pengurusan surat menyurat di Kantor Keuchik Gampong Peunayong dengan cara sebagai berikut:
    • mendapatkan kode PIN dari kami dengan cara menghubungi WhatsApp +6285270858522 (Teuku Mirwan Sahputra) yang akan kami layani 1 x 24 Jam, kecuali pada hari libur;
    • Layanan Mandiri, masuk NIK dan PIN untuk menggunakan fasilitas ini:

      1. cetak kartu keluarga;
      2. cetak biodata;
      3. profil;
      4. kontak pesan;
      5. permohonan surat terdiri dari layanan surat sbb:
        • keterangan pengantar
        • keterangan penduduk
        • biodata penduduk
        • keterangan pindah penduduk
        • keterangan jual beli
        • pengantar surat keterangan catatan kepolisian
        • keterangan KTP dalam proses
        • keterangan beda identitas
        • keterangan bepergian/jalan
        • keterangan kurang mampu
        • pengantar izin keramaian
        • pengantar laporan kehilangan
        • keterangan usaha
      6. riwayat layanan/status permohonan surat;
      7. program bantuan;
    • permohonan layanan surat harus melengkapi persyaratan dokumen yang diminta dan di upload melalui halaman layanan permohonan surat;
    • setelah diverifikasi kelengkapan dokumen telah memenuhi persyaratan, selanjutnya proses penyiapan surat akan dilakukan oleh bagian pelayanan;
    • Finalisasi dilakukan dengan penandatanganan oleh pejabat terkait terhadap dokumen yang telah diproses;
    • Bidang pelayanan akan menghubungi pemohon melalui Nomor HP pemohon.

Layanan Mandiri ini dalam proses pengembangan dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini. (TMS)