Sosialisasi Penegakan Hukum Qanun Nomor 1 Tahun 2017

PEUNAYONG – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (Rabu, 06/11/2019).

Turut hadir dalam acara sosialisasi ini yaitu Keuchik Gampong Peunayong, Tuha Peuet Gampong, Perangkat Gampong, Babinsa Gampong Peunayong, Perwakilan Masyarakat dari masing-masing jurong, perwakilan pedagang dan unsur lainnya.

Dinas terkait mengharapkan sesaui dengan ketentuan yang berlaku agar kepada semua masyarakat dan pihak lainnya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh rasa tanggungjawab, apabila ketentuan ini tidak diindahkan maka yang bersangkutan akan ditindak sesaui dengan ketentuan yang berlaku. (TMS)