Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan H.T. Daudsyah Gampong Peunayong berjalan lancar

PEUNAYONG – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan H. T. Daudsyah Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ditertibkan oleh Petugas gabungan yang terdiri dari SATPOL PP Kota Banda Aceh, UPTD Pasar, Trantib Kecamatan Kuta Alam, Pihak Kepolisian, TNI dan Pemerintah Gampong Peunayong  (02/07/2019). Penertiban ini dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang (a) menggunakan lahan fasilitas umum tertentu untuk tempat usaha PKL atau sebagai lokasi PKL; (b) berjualan dan/atau menempatkan barang-barang pada lokasi-lokasi yang dapat dan/atau akan mengganggu ketertiban umum; (c) berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya; (d) menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan (e) melakukan aktivitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, di atas tepi saluran dan/atau tempat-tempat umum lainnya secara terus menerus/permanen.

Penertiban ini berjalan lancar dan semua PKL dipindahkan beserta dengan tempat dibongkar oleh petugas, hal ini dilakukan karena lokasi tersebut sudah mengganggu lalu lintas serta menampilkan kesan kota yang kumuh dan semberaut.