Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong Tahun 2019

PEUNAYONG – Pemerintah Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh telah melaksanakan penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Gampong yang diadakan (04/04/2019) untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2019. Penyelenggaraan Musrenbang ini sesuai dengan Pasal 46 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Musrenbang Gampong ini diikuti oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peuet Gampong, Unsur Masyarakat, Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Penyelenggaraan Musrenbang ini berlangsung dari pukul 14.00 Wib s/d selesai yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Keuchik Peunayong.

Kegiatan musyawarah ini dibuka oleh Keuchik Gampong Peunayong T. Sabri Harun, S. Ag. dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPG yang telah disusun oleh Pemerintah Gampong, namun demikian kami memohon maaf yang sebesar-bersarnya karena rancangan RKPG terlambat dibahas dan disepakati melalui musyawarah ini yang seharusnya sudah rampung pada tahun 2018.

Ketua Tuha Peuet Gampong Dr. Ir. H. Razali, M.Si., M.T. dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh peserta musyawarah bahwa Rancangan RKPG Tahun 2019 yang telah disusun oleh Pemerintah Gampong seperti siltap, tunjangan, honor kader serta operasional lainnya yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 71 Tahun 2018 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2019 tidak perlu dibahas lagi karena sudah sesuai, tetapi untuk kegiatan lainnya seperti fisik/infrastruktur, pemberdayaan dan lainnya yang dianggap masih belum sesuai yang akan menjadi pembahasan kita dan perlu direvisi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan musyawarah ini.

Ketua Tim Penyusun RKPG Tahun 2019 Teuku Mirwan Sahputra dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan ini sudah dimulai sejak 2 Agustus 2018 yaitu penyelenggaraan Musyawarah Gampong, selanjutnya pembentukan Tim Penyusun yang ditunjuk oleh Keuchik. Sejak penunjukan tim telah bekerja sesuai tahapan (Pasal 39 Permendagri 114/2014) yang berpedoman kepada hasil musyawarah gampong, pagu indikatif gampong, PAG, rencana kegaitan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota, jaring aspirasi masyarakat, dan hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG. Selanjutnya tim bertugas menyusun Rancangan RKPG (Pasal 41 Permendagri 114/2014) berisi uraian sbb:

  1. evaluasi pelaksanaan RKPG tahun sebelumnya;
  2. prioritas program, kegiatan dan anggaran gampong yang dikelola oleh Gampong;
  3. prioritas program, kegiatan dan anggaran gampong yang dikelola melalui kerjasama antar gampong dan pihak ketiga;
  4. rencana program, kegiatan dan anggaran gampong yang dikelola oleh gampong sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
  5. pelaksana kegiatan gampong yang terdiri atas unsur perangkat gampong dan/atau unsur masyarakat gampong.

Hasil rancangan RKPG yang telah disusun oleh tim disampaikan kepada Keuchik Gampong untuk diperiksa. Setelah dokumen ini disetujui oleh Keuchik, maka selanjutnya Keuchik menyelenggarakan Musrenbang Gampong untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPG ini. Ketua tim meminta maaf atas keterlambatan ini dikarenakan satu dan lainnya, namun kami dari tim penyusun baru dapat merampungkan serta menyampaikan Rancangan ini pada tanggal 20 Maret 2019 kepada Keuchik pungkasnya.

Hasil dari pembahasan rancangan RKPG Tahun 2019 yang telah melalui proses Musrenbang ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, walaupun terlambat tetapi rancangan yang disampaikan kepada peserta musyawarah sudah baik, namun ada beberapa hal yang perlu dikuatkan dan menjadi perhatian Pemerintah Gampong seperti untuk kegiatan mitigasi kebencanaan, penanaman modal pemerintah gampong, serta bidang pemerintahan yang paling besar dianggarkan. Peserta musyawarah mengharapkan dengan dana sebesar ini agar Pemerintah Gampong mampu menggenjot Pendapatan Asli Gampong (PAG) mengingat Peunayong merupakan gampong yang berada dipusat kota dan juga pusat perdagangan dan jasa.

Dilain hal peserta juga mengharapkan Pemerintah Gampong untuk lebih fokus dalam pengembangan dan peningkatan BUMG baik dari hal pengembangan dan penambahan unit usaha, pengelolaan keuangan, manajemen serta branding produk yang menjadi fokus bagi pengelola BUMG agar dapat meningkatkan PAG. Peserta musyawarah juga sepakat agar Pemerintah Gampong dapat melakukan Penyertaan Modal kepada BUMG sebagai investasi Pemerintah Gampong.

Direktur BUMG Hareukat Aneuk Nanggro Gampong Peunayong memaparkan rencana bisnis kedepan diantaranya adalah untuk pengembangan unit usaha Pangkalan LPG 3 kg, karena dirasakan masih sangat kurang baik untuk modal tebusan, penambahan tabung dan lainnya, selain itu juga BUMG ingin menambahkan unit lainnya seperti bengkel pungkasnya. (TMS)